Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK

Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
Namun demikian, Anton tak merinci bukti-bukti apa yang membuat Zainal sebagai tersangka. Apakah akan ditahan? ‘’Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,’’ papar Anton.

Seperti diketahui sejumlah pihak baik dari KPU maupun MK telah dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK bernomor  112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat ini mengenai penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai pemenang. (zul/jpnn)

JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News