Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 00:02 WIB
Namun demikian, Anton tak merinci bukti-bukti apa yang membuat Zainal sebagai tersangka. Apakah akan ditahan? ‘’Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya,’’ papar Anton.
Seperti diketahui sejumlah pihak baik dari KPU maupun MK telah dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK bernomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat ini mengenai penjelasan cara perhitungan hasil suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang digunakan KPU dalam menetapkan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai pemenang. (zul/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan