Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri. Bekas staf Ketua MK Mahfud MD yang belum sebulan meninggalkan gedung MK itu dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 242 dan pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia juga dituduh melanggar pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Diduga, Zainal dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait proses surat menyurat pelaksanaan putusan MK No.80/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil penghitungan suara pilkada legislatif DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2009 lalu.
Informasi itu dihimpun JPNN berdasar surat panggilan untuk Zainal Arifin, No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I yang dikirim oleh Bareskrim. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010, namun Zainal tak hadir. Bareskrim mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwal ulang pada Selasa pekan depan.
Penetapan Zainal sebagai tersangka dibenarkan oleh Andi M Asrun, kuasa hukumnya. “Benar (sebagai tersangka, red). Sebelumnya beliau sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan (sebagai tersangka, red) ditunda Selasa depan,” kata Asrun saat dikonfirmasi JPNN via ponselnya, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat