Mantan Panitera MK Jadi Tersangka

Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri. Bekas staf Ketua MK Mahfud MD yang belum sebulan meninggalkan gedung MK itu dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 242 dan pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia juga dituduh melanggar pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Informasi itu dihimpun JPNN berdasar surat panggilan untuk Zainal Arifin, No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I yang dikirim oleh Bareskrim. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010, namun Zainal tak hadir. Bareskrim mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwal ulang pada Selasa pekan depan.   

 

Penetapan Zainal sebagai tersangka dibenarkan oleh Andi M Asrun, kuasa hukumnya. “Benar (sebagai tersangka, red). Sebelumnya beliau sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan (sebagai tersangka, red) ditunda Selasa depan,” kata Asrun saat dikonfirmasi JPNN via ponselnya, Selasa (12/10).

Diduga, Zainal dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait proses surat menyurat pelaksanaan putusan MK No.80/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil penghitungan suara pilkada legislatif DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2009 lalu.

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News