Mantan Panitera MK Jadi Tersangka

Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim meminta Zainal membawa legalisir asli surat KPU Sumsel yang ditujukan kepada Ketua KPU, surat No.254/KPU.SS/VIII/2009, dan  jawaban atas pelaksanaan Putusan MK No.121/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 27 Agustus 2009. Dalam Amar Putusannya, MK membatalkan keputusan KPU No.255/Kpts/KPU/TAHUN 2009, tentang penetapan dan pengumuman hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional pada Pemilu 2009.

Pembatalan keputusan itu untuk 12 daerah pemilihan, termasuk dapil Sumatera Selatan, di mana anggota PPP Ahmad Yani akhirnya berhasil merebut satu kursi DPR untuk dapil tersebut. Andi M Asrun menilai, proses surat menyurat oleh kliennya selaku panitera MK yang menjawab surat KPU, telah selesai. “KPU mengirim surat, lalu dijawab atas dasar putusan MK,” kata Andi.

Menurut dia, tak ada alasan bagi Bareskrim menetapkan Zainal sebagai tersangka. Dia mencium adanya motif politis dibalik penetapan status tersangka tersebut. Apalagi proses surat menyurat dari KPU ke MK itu sudah terjadi pada akhir 2009 lalu. "Sepertinya berbau politis. Tapi, siapa yang melaporkan kasus ini?," kata Andi penuh selidik. Dia menyebut, diangkatnya persoalan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Zainal.

"Kami tak mengetahui siapa yang melaporkan persoalan ini. Tapi, saya menduga ada motif politis. Kalau dilakukan penahanan terhadap klien kami, tentu akan kami lakukan perlawanan secara hukum," cetusnya.

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News