Mantan Panitera MK Jadi Tersangka

Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Sebelumnya, kursi Ahmad Yani digoyong oleh rekannya sesama pengurus PPP, Usman M Tokan. Pria yang dikenal Donnie itu meminta PTUN membatalkan penetapan Yani sebagai anggota DPR karena menganggap kursi Yani adalah miliknya. Namun, hakim PTUN Jakarta menolaknya. Tokan kemudian mengajukan banding.

“Saya tidak pernah mengambil hak Donnie Tokan. Saya memang mempunyai suara terbanyak setelah saya menggugat ke MK. Saya yang menjadi penggugat prinsipal. Saya yang berkeringat, kok,” kata Yani beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, keputusan KPU yang dijadikan dasar dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.70/2009, yang digugat oleh Donnie Tokan merupakan hasil final penghitungan KPU setelah dirinya menggugat ke MK. “Suara 10 ribuan sekian itu saya dapatkan dari suara yang hilang di beberapa daerah, seperti Musi Rawas dan Banyuasin. Saya tahu gugatannya ke PTUN ditolak. Itu sudah benar,” cetus pria yang acapkali tampil lantang saat sidang di Komisi III DPR RI itu.

Tokan menolak alasan Yani. Menurut dia, keputusan MK yang menetapkan penambahan 10.417 suara merupakan milik partai, bukan milik Yani. ”Saya merasa hak yang menjadi milik saya direbut oleh Ahmad Yani. Itulah sebabnya saya melakukan gugatan ini,” kata Tokan.

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News