Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Menipu Nasabah Rp 6,79 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru SAL (32) memperdaya sejumlah nasabah dengan setoran mencapai Rp 6,79 miliar.
Penipuan yang dilakukan SAL terhitung sejak tahun 2020.
SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
"Modusnya ini dilancarkannya sekitar Desember 2020 lalu. SAL menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa.
SAL yang merupakan yang Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
"Namun, setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan mantan pegawai Bank CIMB Niaga menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen per bulan.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta