Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Revolver, yang Beli Polisi, Ya Sudah
Kamis, 19 Agustus 2021 – 13:49 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan senjata api yang dimiliki tersangka, Kamis (19/8). Foto: ANTARA/Sihol Hasugian
Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.
Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.
"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Mantan pegawai bank sedang apes. Dia menjual senjata api jenis revolver kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Balita yang Terseret Arus Kali Ciliwung Sudah Ditemukan, Kondisinya Tak Bernyawa
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka