Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:11 WIB

Mantan pegawai KPK, Endro Laksono saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), terungkap bahwa Endro menilep uang perjalanan dinas.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Surma saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK. Kasus itu berawal ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK.
Baca Juga:
Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu JPU juga menuturkan, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?