Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:11 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), terungkap bahwa Endro menilep uang perjalanan dinas.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Surma saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK. Kasus itu berawal ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK.
Baca Juga:
Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu JPU juga menuturkan, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah