Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:11 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), terungkap bahwa Endro menilep uang perjalanan dinas.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Surma saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK. Kasus itu berawal ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK.
Baca Juga:
Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu JPU juga menuturkan, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru