Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:11 WIB

Mantan pegawai KPK, Endro Laksono saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
Untuk penyerahan tunai uang Rp 236.575.000 dilakukan di rumah Syamsu Muarif di Kampung Cipetir, Subang, Jawa Barat. Sedangkan Rp 152.000.500 diserahkan beberapa kali melalui transfer ke rekening atas nama Lina Kartika alias Leni di BNI cabang Subang. "Rincian transfernya hingga 28 kali," sebut JPU.
Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. "Namun terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai tetap KPK pada 30 September 2010," beber Surma.
Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai