Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas

Mantan Pegawai KPK Didakwa Tilep Uang Perjalanan Dinas
Mantan pegawai KPK, Endro Laksono saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
Untuk penyerahan tunai uang Rp 236.575.000 dilakukan di rumah Syamsu Muarif di Kampung Cipetir, Subang, Jawa Barat. Sedangkan Rp 152.000.500 diserahkan beberapa kali melalui transfer ke rekening atas nama Lina Kartika alias Leni di BNI cabang Subang. "Rincian transfernya hingga 28 kali," sebut JPU.

Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. "Namun terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai tetap KPK pada 30 September 2010," beber Surma.

Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, didakwa menggelapkan uang milik KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News