Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan dengan jaksaan Jaksa Penuntut Umum. Endro pun akan mengajukan keberatan.
Pada persidangan di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), Endro meminta waktu dua pekan kepada majelis untuk menyusun eksepsi. "Karena ada beberapa berkas yang belum kami terima," ucap Endro kepada majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Namun majelis hanya memberi kesempatan sepekan saja. "Sidang dilanjutkan pada 13 Desember untuk eksepsi," ucap Pangeran.
Sementara penasihat hukum Endro, Agus Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban. Sebab, uang yang tidak bisa dikembalikan ke KPK itu dibawa Syamsu Muarif yang diyakini sebagai paranormal
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan
BERITA TERKAIT
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang