Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun

Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Endro Laksono saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
"Si Syamsu Muarif ini juga dianggap orang tua. Pak Endro mengaku dihipnotis. Bukan hanya yang Rp 388 juta (uang KPK) tetap juga uang Pak Endro yang setengah miliar juga dikuras," sebut Agus.

Sayangnya, sampai saat ini Syamsu justru buron. Termasuk anak Syamsu yang bernama Lina, juga buron. Padahal ke Lina pula Endro mengirim uang melalui BNI hingga mencapai Rp 152 juta.

Sebelumnya JPU mendakwa Endro menggelapkan dana perjalanan dinas di Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 juta. Menurut JPU,  kasus itu berawal ketika Endro masih sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama Februari hingga Desember 2009 mencairkan dana hingga Rp 1,5 miliar.

Namun dari dana yang dicairkan itu yang bisa dipertanggungjawabkan Endro hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.  "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News