Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:49 WIB

Endro Laksono saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
"Si Syamsu Muarif ini juga dianggap orang tua. Pak Endro mengaku dihipnotis. Bukan hanya yang Rp 388 juta (uang KPK) tetap juga uang Pak Endro yang setengah miliar juga dikuras," sebut Agus.
Sayangnya, sampai saat ini Syamsu justru buron. Termasuk anak Syamsu yang bernama Lina, juga buron. Padahal ke Lina pula Endro mengirim uang melalui BNI hingga mencapai Rp 152 juta.
Sebelumnya JPU mendakwa Endro menggelapkan dana perjalanan dinas di Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 juta. Menurut JPU, kasus itu berawal ketika Endro masih sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama Februari hingga Desember 2009 mencairkan dana hingga Rp 1,5 miliar.
Namun dari dana yang dicairkan itu yang bisa dipertanggungjawabkan Endro hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?