Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut, aparat penegak hukum harusnya memperkarakan Wasekjen Demokrat Andi Arief, hingga ke persidangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Sulis dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
"Bisa diterapkan dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu, di meja persidangan," kata dia.
Menurut Sulis, otomatis Andi bakal berstatus tersangka jika aparat penegak hukum ingin menggiring Andi ke meja hijau.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Kalau sudah meja persidangan, ya, pasti itu tersangka. Kalau tidak menjadi tersangka saya tidak bisa komentar. Itu jadi kewenangan lembaga yang melakukan proses," ungkap dia.
Di sisi lain, polisi diduga tidak ingin memperkarakan Andi Arief hingga ke persidangan. Setelah tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Andi tidak berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perdana untuk Andi Arief, 4 Jam Lantas Boleh Pulang
Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut mestinya Andi Arief yang tersangkut kasus narkoba dibawa ke persidangan.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu