Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut, aparat penegak hukum harusnya memperkarakan Wasekjen Demokrat Andi Arief, hingga ke persidangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Sulis dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
"Bisa diterapkan dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu, di meja persidangan," kata dia.
Menurut Sulis, otomatis Andi bakal berstatus tersangka jika aparat penegak hukum ingin menggiring Andi ke meja hijau.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Kalau sudah meja persidangan, ya, pasti itu tersangka. Kalau tidak menjadi tersangka saya tidak bisa komentar. Itu jadi kewenangan lembaga yang melakukan proses," ungkap dia.
Di sisi lain, polisi diduga tidak ingin memperkarakan Andi Arief hingga ke persidangan. Setelah tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Andi tidak berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perdana untuk Andi Arief, 4 Jam Lantas Boleh Pulang
Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut mestinya Andi Arief yang tersangkut kasus narkoba dibawa ke persidangan.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO