Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Senin, 18 April 2011 – 15:45 WIB

Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan yang digelar Senin (18/4), Wandojo dinyatakan terbukti korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2006-2005. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar hakim ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan.
Sebelumnya dalam dakwaan kesatu primair Wandojo diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan dalam dakwaan kedua primair, Wandojo diancam Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) butir subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Wandojo dibebaskan dari dakwaan kesatu primair. Meski demikian Wandojo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp
BERITA TERKAIT
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi