Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT

Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan yang digelar Senin (18/4), Wandojo dinyatakan terbukti korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2006-2005.

Sebelumnya dalam dakwaan kesatu primair Wandojo diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan dalam dakwaan kedua primair, Wandojo diancam Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) butir subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Wandojo dibebaskan dari dakwaan kesatu primair. Meski demikian Wandojo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar hakim ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan.

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News