Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT

Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Meski demikian Wandojo tidak diperintahkan membayar uang pengganti. "Karena uang telah disita dan dinyatakan dirampas dari terdakwa, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti," ucap hakim anggota, Sofialdi.

Majelis juga tidak melihat adanya keterlibatan mantan Menhut MS Kaban dalam perkara itu. Majelis mengaku telah mempertimbangkan pembelaan Wandojo maupun tim penasehat hukumnya yang menyebut proyek SKRT atas perintah MS Kaban. "Pledoi terdakwa ataupun tim penasehat hukum telah dipertimbangkan. Pembelaan telah dikesampingkan," ucap Sofialdi.

Tentang hal yang memberatkan hukuman, karena Wandojo sebagai PNS tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Wandojo belum pernah dihukum, telah lama mengabdi sebagai PNS dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

Atas putusan itu, majelis memberi waktu selama tujuh hari kepada Wandojo untuk mengajukan banding ataupun menerima putusan. Namun Wandojo menyatakan pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Wandoyo setelah berkonsultas dengan tim penasehat hukumnya.

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News