Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Senin, 24 Oktober 2011 – 17:01 WIB

Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Yusrizal saat menjabat Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin pada Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos, dianggap memperkaya diri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Akibatnya, Depsos mengeluarkan dana hingga Rp 19,4 miliar untuk pengadaan 6000 mesin jahit dari PT Lasindo. "Seharusnya total yang dibayar adalah Rp 10,12 miliar. Dengan demikian terjadi kemahalan Rp 7,3 miliar," sebut JPU.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidan aKorupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa Yusrizal kecipratan uang dari proyek-proyek Depsos. Di antaranya adalah proyek mesin jahit yang didanai APBN 2004, Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 dan APBN 2006, serta proyek pengadaan sapi yang dibiayai APBN 2004.
Untuk proyek mesin jahit , JPU mendakwa Yusrizal ikut mengarahkan agar memenangkan PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai rekanan Depsos. Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990. Harga satuan mesin jahit yang sebenarnya hanya Rp 1,68 juta, digelembungkan menjadi Rp 3,24 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?