Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Senin, 24 Oktober 2011 – 17:01 WIB

Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Atas perbuatan tersebut, Yusrizal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan primair, pria kelahiran 5 Juni 1960 di Pariaman, Sumatera Barat itu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Yusrizal dianggap melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana .
Namun atas dakwaan itu, Yusrizal tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya tidak akan menggunakan hak saya untuk mengajukan eksepsi," ucapnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai