Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin

Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Mantan Pejabat Depsos Didakwa Korupsi Proyek Fakir Miskin
Atas perbuatan tersebut, Yusrizal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Dalam dakwaan primair, pria kelahiran 5 Juni 1960 di Pariaman, Sumatera Barat itu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Yusrizal dianggap melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana .

Namun atas dakwaan itu, Yusrizal tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya tidak akan menggunakan hak saya untuk mengajukan eksepsi," ucapnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan pejabat Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Depsos yang diperuntukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News