Mantan Pejabat Bina Marga DKI Jakarta Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
HD merupakan tersangka korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015 dengan perkiraan kerugian negara Rp 13,6 miliar lebih.
HD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (25/8).
Menurut Ashari, HD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Ditahan karena memenuhi syarat objektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," katanya.
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, kata Ashari, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU.
Mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD ditahan Kejati DKI Jakarta. Kasusnya berat.
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024