Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Dalam Kasus Korupsi Iklan

Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI itu, juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,63 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda, saat membacakan putusan, Senin (22/11).

Sementara, jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa disebutkan dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim pula, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Menurut hakim, lantaran dakwaan kesatu sudah terbukti, maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan ketiga yakni (melanggar) pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News