Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Dalam Kasus Korupsi Iklan
Senin, 22 November 2010 – 12:00 WIB
Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan Tipikor. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga, serta bersikap sopan (selama persidangan). Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar.
Baca Juga:
Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan, tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.
Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transportasi dan honor tenaga ahli.
Sebagaimana telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal disebut memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah