Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun

Dalam Kasus Korupsi Iklan

Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Mantan Pejabat DKI Diganjar 8 Tahun
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih. (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Majikan Akui Siksa Sumiati

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Journal Effendi Siahaan. Mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News