Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
Minggu, 25 April 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada kepada pejabat Kementrian ESDM dan Pertamina oleh Innospec Inc terus digenjot. Untuk mempermudah proses penyelidikan, terhitung sejak 8 April lalu enam orang telah dilarang dan dicegah pergi keluar negeri. Dua nama lain berasal dari PT Soegih Interjaya, yaitu Willy Sebastian (Direktur Utama) dan Muhammad Syakir (Direktur Operasional). PT Soegih Interjaya merupakan perusahaan pemasok timbal ke Pertamina.
Enam orang yang dicegah agar tak dapat keluar dari Indonesia itu antara lain mantan Rachmat Sudibyo, Suroso Atmomartoyo, Mustiko Saleh, Willy Sebastian, Muhammad Syakir, dan Herwanto Wibowo. "Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah nama memang sudah kita kenai pencegahan agar tidak keluar negeri," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, yang dihubungi per telpon, Minggu (25/4) petang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rachmat Sudibyo adalah mantan Dirjen Minyak dan Gas. Sedangkan Suroso Atmomartoyo dan Mustiko Saleh adalah pejabat Pertamina. Mustiko Saleh adalah mantan Wakil Dirut Pertamina, sedangkan Suroso pernah duduk sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada kepada pejabat Kementrian ESDM dan Pertamina
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?