Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri

Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
Mantan Pejabat ESDM dan Pertamina Dilarang Keluar Negeri
sebelumnya, nama rachmat Sudibyo dan Suroso ikut disebut dalam putusan Pengadilan di Southwark Crown, Inggris, terkait kasus praktek usaha tak sehat karena menyuap yang dilakukan Innospec Inc. Dugaan suap itu terbukti, sehingga pengadilan memutuskan Innospec bersalah dan diwajibkan membayar denda USD 12,7 juta.

Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta  kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung proyek tetraethyl lead (TEL) untuk bensin bertimbel.

Adapun pihak di kementrian ESDM yang disebut menerima suap adalah mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Sementara pejabat pertamina yang disuap itu adalah Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Terpisah, Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian  Ditjen Imigrasi, Muchdor, menyatakan bahwa pencegahan atas keenam nama itu sudah disebarluaskan ke seluruh kantor Imigrasi. "Sudah ada surat siarnya," ujar Muchdor.

JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada kepada pejabat Kementrian ESDM dan Pertamina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News