Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan

Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.

T Syawaluddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, itu dihukum cambuk sebanyak 15 kali.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Terpidana T Syawaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News