Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.
T Syawaluddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, itu dihukum cambuk sebanyak 15 kali.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Terpidana T Syawaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.
"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Serambi Makkah Bergelora dengan Adanya Turnamen Moment Badminton Cup Aceh 2025
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap