Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan

Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.

Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Dia mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.(antara/jpnn)

 

Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News