Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengaku bersalah telah menerima uang dugaan gratifikasi dari mantan direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.
Raden Dwidjono pun menyesal karena tindakan itu membuat dirinya terjerat perkara gratifikasi senilai Rp 27,6 miliar.
"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," kata Raden Dwidjono selaku terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (30/5).
Penyelasan itu disampaikan terdakwa Raden yang mantan pejabat saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberinya kesempatan menyampaikan penyesalan itu sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.
Sidang tersebut seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, tim JPU yang diwakili Adi Suparna mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga persidangan ditunda.
Hakim Yusriansyah sempat menyayangkan ketidaksiapan JPU menyusun berkas tuntutan.
Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya