Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:24 WIB
Oleh karena itu, dia meminta JPU bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya, Senin (6/6).
"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.
Dalam perkara itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).
Raden pun dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)
Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun