Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya

Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir secara daring dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengalihan izin tambang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5/2022). ANTARA/Firman

Oleh karena itu, dia meminta JPU bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya, Senin (6/6).

"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.

Dalam perkara itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).

Raden pun dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)

Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News