Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Kemenhub Dituntut 6 Tahun Penjara
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bobby juga wajib membayar uang pengganti Rp 180 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti pidana tambahan sembilan bulan kurungan.

Jaksa menganggap Bobby bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua Barat.

Bobby melanggar pasal 3 juncto pasal 14 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.  Perbuatan Bobby dianggap telah merugikan negara Rp 40,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Hal yang memberatkan, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML). 

Proyek itu menggunakan APBN 2011. Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News