Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007 itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara. "Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengajukan beberapa usul revisi paket sehingga waktu pengerjaan jadi sempit dan proses pengerjaan jadi tidak efisien sehingga perusahaan lain tidak diberi kesempatan untuk ikut pengadaan.
"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri," kata jaksa Agus Salim di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Baca Juga:
Rustam dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, sehingga tidak sesuai dengan aturan proyek yang berlaku. Menurut jaksa ia juga menyetujui pembayaran kontrak padahal barang dalam proyek itu belum lengkap terdata.
Baca Juga:
Perbuatan terdakwa menyetujui pembayaran nilai kontrak dan tidak mengenakan denda atau pinalti karena pengiriman telat, juga melanggar," kata jaksa.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers