Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007 itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara. "Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengajukan beberapa usul revisi paket sehingga waktu pengerjaan jadi sempit dan proses pengerjaan jadi tidak efisien sehingga perusahaan lain tidak diberi kesempatan untuk ikut pengadaan.
"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri," kata jaksa Agus Salim di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Baca Juga:
Rustam dianggap sengaja mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu, sehingga tidak sesuai dengan aturan proyek yang berlaku. Menurut jaksa ia juga menyetujui pembayaran kontrak padahal barang dalam proyek itu belum lengkap terdata.
Baca Juga:
Perbuatan terdakwa menyetujui pembayaran nilai kontrak dan tidak mengenakan denda atau pinalti karena pengiriman telat, juga melanggar," kata jaksa.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban