Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Baca Juga:
Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan bagi Rustam. Hal yang memberatkan adalah dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.
Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, tiga anak dan satu istri.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, baik Rustam maupun tim penasehat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi masing-masing yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak