Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara

Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007, Rustam Syarifudin Pakaya saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Foto: Arundono/JPNN

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Rustam harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,470 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika Rustam tidak sanggup membayar, maka diganti pidana tiga tahun penjara

Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan bagi Rustam. Hal yang memberatkan adalah dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.

Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, tiga anak dan satu istri.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, baik Rustam maupun tim penasehat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi masing-masing yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News