Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Baca Juga:
Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan bagi Rustam. Hal yang memberatkan adalah dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara.
Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, tiga anak dan satu istri.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, baik Rustam maupun tim penasehat hukum akan membuat nota pembelaan atau pledoi masing-masing yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza