Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu menjelasakan, persidangan terdakwa rencananya akan digelar pada Selasa (13/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, Rustam yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rustam diduga menerima cek perjalanan Bank Mandiri dari Direktur PT GI, Masrizal Achmad Syarief. Dia juga diduga memberikan cek itu kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Syafii Ahmad, yang sudah divonis dalam kasus pengadaan lainnya di Kementerian Kesehatan.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Dengan cek itu, Rustam membeli rumah mewah di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, milik Iwan Cahyadikarta sebesar Rp5 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak