Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 06 November 2012 – 17:02 WIB
Dalam dakwaannya, mantan Menkes Siti Fadilah diduga menerima uang sebesar Rp1,27 miliar, Else Mangundap Rp850 juta, Amir Syamsuddin Ishak Rp100 juta, Mediana Hutomo dan suaminya Gunadi Soekemi Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta, Tengku Luckman Sinar Rp25 juta, PT Indofarma Global Medika Rp1,763 miliar, dan PT Graha Ismaya Rp15,226 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak