Mantan Pejabat Kemenlu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (23/7). Ia divonis terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005. Sudjadnan juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sudjadnan dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Menurut Hakim, Sudjadnan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta. Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 330 juta tersebut tidak pernah sampai ke tangan Sudjadnan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.
"Tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Dalam kasus ini Sudjadnan hanya dinyatakan terbukti memperkaya Eka dan Putu masing-masing sebesar Rp 165 juta. Uang tersebut berasal dari selisih antara biaya penyelengg araan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut.
Sudjadnan juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama Eka dan Putu terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.
"Dari fakta hukum ada bentuk kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Putu dan Eka mulai dari perencanaan," sambung Hakim.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?