Mantan Pemain PSMS Pencabul Cewek Muda Itu Segera Disidang
jpnn.com, MEDAN - Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan Andika Yudhistira Lubis segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Itu setelah berkas perkara mantan pemain PSMS Medan, tersebut dilimpahkan ke pengadilan sejak 25 Mei 2018.
“Sebelum lebaran sudah dilimpahkan ke PN Medan,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Rabu (4/7).
Parada mengaku, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.
“Masih ditahan di Rutan Tanjunggusta. Untuk pasalnya didakwaan, tersangka kami jerat dengan pasal mengenai percobaan pemerkosaan dan penganiayaan,” beber dia.
Sebagaimana diketahui, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekira pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3).
Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan Andika Yudhistira Lubis segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian