Mantan Pemain Rugby Australia Didakwa Pasok Kokain 900 Kg
Mantan pemain klub rugby Parramatta Eels, Aukuso Junior Paulo dan Kigi Kamuta, mendapat tambahan tuduhan serius atas kepemilikan kokain senilai $ 360 juta (Rp3,7 triliun). Keduanya ditangkap dalam peristiwa penggerebekan dramatis di Sydney, New South Wales (NSW) pekan lalu.
Kedua pria tersebut ditangkap bersama mantan pemain Parramatta Eels lainnya, Royce Hura, 27, dalam sebuah operasi penggerebekan oleh polisi di Centennial Park di mana petugas sempat menggunakan granat tangan untuk melumpuhkan para pria tersebut.
Sejumlah besar uang tunai dan dua pucuk senjata tangan ditemukan di tempat kejadian.
Pada hari Kamis (14/12/2017) kelompok tersebut dikenai tuduhan kepemilikan dua pistol semi-otomatis secara tidak sah, uang tunai $ 649.990 (atau setara Rp 6,49 miliar) yang diduga merupakan hasil kejahatan dan berpartisipasi dalam kelompok kriminal.
Pada hari Jum’at (15/12/2017) polisi menangkap dan menuduh pria ke-empat sebagai bagian dari penyelidikan yang sama.
Kepolisian NSW mengatakan, Aukuso Junior Paulo (34), Kigi Kamuta (39), sekarang juga dituduh memasok 900 kilogram kokain, dengan nilai jual potensial di pasaran sebesar $ 360 juta atau sekitar Rp7,3 triliun.
"Ini adalah tuduhan terkait narkoba yang signifikan dan serius," kata Inspektur Detektif Tony Cooke dari Kepolisian NSW.
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh
- Dunia Hari Ini: Respon Inggris Setelah Senator Aborigin Sebut Charles 'Bukan Raja Kami'