Mantan Pembalap Diperiksa KPK
Rabu, 17 April 2013 – 11:50 WIB
JAKARTA - Bekas pebalap yang juga pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4).
Asep yang pernah ditangkap KPK karena diduga menyuap oknum pegawai pajak Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pragono Riyadi diperiksa sebagai saksi. Pembalap yang sehari setelah ditangkap dibebaskan itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Ia tak memberikan banyak komentar.
Asep lebih banyak mengumbar senyum. "Baik saya, Alhamdulillah," ujar Asep sebelum memasuki Gedung KPK.
Dia tak datang sendirian. Asep ditemani rekannya, Rukimin Tjahjanto alias Andreas dan Sudiarto Buiyuwono. Keduanya adalah wiraswasta yang turut akan diperiksa KPK dalam kasus pemerasan oleh pegawai pajak ini.
JAKARTA - Bekas pebalap yang juga pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah