Mantan Pembalap Diperiksa KPK

Mantan Pembalap Diperiksa KPK
Mantan Pembalap Diperiksa KPK
Sehari kemudian, KPK hanya  menetapkan PR sebagai tersangka. Sedangkan yang lain diperbolehkan pulang. Untuk sementara KPK menyatakan bahwa Pragono telah melakukan pemerasan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas pebalap yang juga pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News