Mantan Pembunuh Vina Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan
jpnn.com, BANDUNG - Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Kedatangannya itu untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penangkapan Pegi Setiawan, salah satu tersangka pembunuhan Vina.
Saka mendatangi Mapolda Jabar didampingi kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin pada Selasa (4/6) siang.
Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa Saka tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditahan.
"Kami memenuhi panggilan dari pihak polda untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya penangkapan Pegi, itu aja," kata Farhat Abbas.
Dia menyebut bahwa kliennya ini sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim.
Pemanggilan dari penyidik, katanya, lebih fokus memastikan apakah Saka kenal dengan Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap.
“(Saka) sudah enggak ada urusannya dengan pembunuhan itu karena sudah dihukum delapan tahun. Polda Jawa Barat masih menganggap bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini,” ujarnya.
Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025