Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng
Senin, 14 Agustus 2023 – 22:01 WIB

Mantan pemilik panti rehabilitasi narkoba di Cianjur, Jawa Barat, YSR (50) ditangkap polisi karena menjadi pengendar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri
Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 66 gram, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial YSR, 50, mantan pemilik panti rehabilitasi di Cianjur ditangkap karena terbukti mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran
- Pikap Tabrak Honda Brio di Flyover Pasopati Bandung, Begini Kronologi Kecelakaan
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Berburu Fesyen Lokal di Trademark Market Bandung