Mantan Pengacara Rosa Menilai Ada Kejanggalan
Soal Pencabutan Statusnya sebagai Kuasa Hukum
Jumat, 29 April 2011 – 13:16 WIB
Terlepas dari itu, kata Kamaruddin, pencabutan kuasa hukum seperti yang dialaminya sekarang, sebenarnya bukanlah yang pertama. Sebelumnya saat menangani Daniel Sinambela, tersangka kasus kerjasama proyek batubara, mandat kuasa hukum kepadanya pun telah dicabut.
Baca Juga:
Namun lebih jauh menurut Kamaruddin, berdasarkan penelusurannya, kedua kliennya (Rosa dan Daniel) ternyata memiliki keterkaitan yang sama, yaitu dengan seseorang yang disebutnya berinisial MN. Sosok MN ini menurutnya, adalah petinggi salah satu partai politik besar di Indonesia.
"Kalau saya amati, ada hubungannya ke situ (MN). Sebelum kuasa dicabut, selalui didahului teror," ungkap Kamaruddin, yang juga mengaku beberapa hari lalu mendapat teror dari orang tak dikenal.
Kedatangan Kamaruddin ke KPK hari ini sendiri, bermaksud untuk menemui mantan kliennya Rosa, tersangka kasus suap Sesmenpora, yang menjalani periksaan lanjutan. Seperti diberitakan, wanita berkacamata yang ditahan KPK sejak pekan lalu itu, diduga sebagai penghubung antara pejabat Kemenpora Wafid Muharram, dengan pengusaha M El Idris yang juga ditangkap KPK bersama Rosa, Kamis (22/4) malam.
JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengaku menemukan kejanggalan pada pencabutan (status) kuasa hukum oleh kliennya, Mirdo Rosalina Manulang. "Salah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK