Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Sabtu, 29 Mei 2010 – 21:20 WIB
JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan dalam dugaan pemberian suap kepada Susno saat masih menduduki jabatan kabareskrim. Sebagai gambaran dalam dua kali pemanggilannya Johnny tak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, ia tak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri yakni ke Hongkong, dalam rangka tugas.
"Disebutkan sudah tersangka,'' ujar kuasa hukum Johnny, Sutedja Sugianto, saat dihubungi JPNN via telepon, Sabtu (29/5) sore. Dijelaskan, ia mengetahui status kliennya sudah ditetapkan tersangka melalui surat pemanggilan pemeriksaannya. ''Informasinya dalam surat pemanggilannya (tertulis) seperti itu," tambahnya.
Baca Juga:
Terkait penetapan ini, Suteja menyebut polri terlalu mencari-cari kesalahan kliennya itu. Bahkan upaya pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam dua kali pemanggilan pertama terkesan merupakan sebuah jebakan. Status saksi itu, ujar Suteja, hanya pemancing agar kliennya datang untuk kemudian dijadikan tersangka. ''Kalau mau dipanggil sebagai tersangka ya langsung saja. Jangan saksi dulu. Ini kan seakan-akan kita dijebak ," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa