Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Sabtu, 29 Mei 2010 – 21:20 WIB

Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan dalam dugaan pemberian suap kepada Susno saat masih menduduki jabatan kabareskrim. Sebagai gambaran dalam dua kali pemanggilannya Johnny tak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, ia tak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri yakni ke Hongkong, dalam rangka tugas.
"Disebutkan sudah tersangka,'' ujar kuasa hukum Johnny, Sutedja Sugianto, saat dihubungi JPNN via telepon, Sabtu (29/5) sore. Dijelaskan, ia mengetahui status kliennya sudah ditetapkan tersangka melalui surat pemanggilan pemeriksaannya. ''Informasinya dalam surat pemanggilannya (tertulis) seperti itu," tambahnya.
Baca Juga:
Terkait penetapan ini, Suteja menyebut polri terlalu mencari-cari kesalahan kliennya itu. Bahkan upaya pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam dua kali pemanggilan pertama terkesan merupakan sebuah jebakan. Status saksi itu, ujar Suteja, hanya pemancing agar kliennya datang untuk kemudian dijadikan tersangka. ''Kalau mau dipanggil sebagai tersangka ya langsung saja. Jangan saksi dulu. Ini kan seakan-akan kita dijebak ," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang