Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka

Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Terkait penetapan tersangka terhadap Johnny ini, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang mengaku belum mengetahui hal itu. Edward menyebut belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai perubahan setatus itu.

Seperti diberitakan, sebelumnya Johnny Situwanda diiduga menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar lebih ke rekening milik Susno. Uang tersebut diduga merupakan suap  untuk mengurus kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin, yang ditangani Johnny.

Sementara itu, kuasa hukum Susno, Hendry Yosodiningrat menambahkan,  selaku pihak yang diduga menerima suap status kliennya belum berubah sebagai saksi. Bahkan Hendry menyebut kliennya tak pernah diperiksa dalam kasus itu. Justru, dari penetapan Johnny sebagai tersangka, ia menyebut, itu

merupakan upaya yang terlalu dipaksakan dan dicari-cari.

''Wah saya belum tahu itu (Johnny Sebagai tersangka, red). Luar biasa jahatnya polisi-polisi itu, benar-benar mencari-cari dan maksa,'' ujarnya melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Sabtu sore. (zul/jpnn)

JAKARTA - Johnny Situwanda, mantan penasehat hukum Komjen (Pol) Susno Duadji, ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka. Sangkaan itu ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News