Mantan Penyelidik KPK Sebut Firli Bahuri Cs Berkuasa Tanpa Kontrol
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
Hal itu disampaikan Aulia menanggapi terbitnya Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang, kan, memang mereka sedang berkuasa di KPK. Mereka bebas mau bikin apa saja di KPK. Seolah-olah tanpa kontrol," kata Aulia kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Menurut dia, kuasa tanpa kontrol yang dilakukan pimpinan KPK terbukti dari pemberhentian 57 pegawai melalui TWK.
Aulia menilai kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Merugilah orang-orang yang diberi amanah, tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," seru Aulia.
Dia menegaskan Perkom 1/2022 mengonfirmasi proses penyingkiran 57 mantan pegawai KPK dilakukan secara sistematis dan terencana.
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK