Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi

Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
"Menurut saya, KPK sebagai lembaga Ad Hoc harus ada batasan lembaga ini berdiri karena akan menjadi persaingan dengan lembaga resmi , jadi harus ada ketegasan dari pemerintah," kata Tumpak.

Sementara itu, ihwal berdirinya KPK diungkapkan oleh Luhut Pangaribuan, Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia.

Luhut yang juga praktisi hukum itu mengatakan KPK dibentuk karena lembaga konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak cukup memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberantas kasus korupsi yang merajalela.

Kehadiran KPK ini juga diikuti dengan terbentuknya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK pun mendapat kewenangan khusus dibanding Kejaksaan Agung dan Polri.

JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat  kontra tentang sistem kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News