Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Senin, 16 Juli 2012 – 19:40 WIB

Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
"Menurut saya, KPK sebagai lembaga Ad Hoc harus ada batasan lembaga ini berdiri karena akan menjadi persaingan dengan lembaga resmi , jadi harus ada ketegasan dari pemerintah," kata Tumpak.
Baca Juga:
Sementara itu, ihwal berdirinya KPK diungkapkan oleh Luhut Pangaribuan, Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia.
Luhut yang juga praktisi hukum itu mengatakan KPK dibentuk karena lembaga konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak cukup memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberantas kasus korupsi yang merajalela.
Kehadiran KPK ini juga diikuti dengan terbentuknya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK pun mendapat kewenangan khusus dibanding Kejaksaan Agung dan Polri.
JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin