Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Senin, 16 Juli 2012 – 19:40 WIB
"Menurut saya, KPK sebagai lembaga Ad Hoc harus ada batasan lembaga ini berdiri karena akan menjadi persaingan dengan lembaga resmi , jadi harus ada ketegasan dari pemerintah," kata Tumpak.
Baca Juga:
Sementara itu, ihwal berdirinya KPK diungkapkan oleh Luhut Pangaribuan, Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia.
Luhut yang juga praktisi hukum itu mengatakan KPK dibentuk karena lembaga konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak cukup memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberantas kasus korupsi yang merajalela.
Kehadiran KPK ini juga diikuti dengan terbentuknya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK pun mendapat kewenangan khusus dibanding Kejaksaan Agung dan Polri.
JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya