Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek

Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek
Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

‎Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.

"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala‎ mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi.‎ (gil/jpnn) 


JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News