Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan