Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional