Mantan Perompak Jadi Caleg
Kamis, 02 Mei 2013 – 03:21 WIB

Mantan Perompak Jadi Caleg
Bakal caleg itu ketahuan mantan perompak karena ia menyertakan surat pernyataan sebagai mantan napi yang diancam hukuman di atas lima tahun dan divonis 1 tahun enam bulan.
Surat keterangan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam. "Surat pernyataan ia adalah mantan napi kasus perompakan sudah diiklankannya di media," terang Rahman. (gas)
SEKUPANG - Pemilu 2014 diikuti bakal caleg dari beragam profesi. Selain para anggota DPRD Batam, para pensiunan pejabat, juga ada mantan narapidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI