Mantan Perompak Jadi Caleg

Mantan Perompak Jadi Caleg
Mantan Perompak Jadi Caleg
Bakal caleg itu ketahuan mantan perompak karena ia menyertakan surat pernyataan sebagai mantan napi yang diancam hukuman di atas lima tahun dan divonis 1 tahun enam bulan.

Surat keterangan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam. "Surat pernyataan ia adalah mantan napi kasus perompakan sudah diiklankannya di media," terang Rahman. (gas)


SEKUPANG  - Pemilu 2014 diikuti bakal caleg dari beragam profesi. Selain para anggota DPRD Batam, para pensiunan pejabat, juga ada mantan narapidana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News