Mantan Perompak Jadi Caleg
Kamis, 02 Mei 2013 – 03:21 WIB
Bakal caleg itu ketahuan mantan perompak karena ia menyertakan surat pernyataan sebagai mantan napi yang diancam hukuman di atas lima tahun dan divonis 1 tahun enam bulan.
Surat keterangan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam. "Surat pernyataan ia adalah mantan napi kasus perompakan sudah diiklankannya di media," terang Rahman. (gas)
SEKUPANG - Pemilu 2014 diikuti bakal caleg dari beragam profesi. Selain para anggota DPRD Batam, para pensiunan pejabat, juga ada mantan narapidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru