Mantan Perwira Polri Dalang Pembunuhan Istri Ini Masih Diburu Jaksa
Selasa, 25 April 2017 – 17:32 WIB

Kepala Seksi intelijen Kejari Batam, Sukriyadi (kiri). Foto: posmetro/jpg
“Ini tugas intern kami. Yang jelas koordinasi dengan kepolisian tidak terlepas,” pungkasnya.
Mindo dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam dengan vonis seumur hidup pada 12 September 2013.
Dia terbukti menyuruh mantan pembantu rumah yakni Rosma untuk mengajak Ujang (kekasih Rosma,red) menghabisi nyawa Putri Mega Umboh di rumah mereka pada tahun 2011 silam.
Motif Ujang menerima tawaran Mindo tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 juta untuk pengobatan ibunya di kampung halaman.
Sementara motif Mindo nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati. (nji)
Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih memburu mantan perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko