Mantan Perwira Polri Dalang Pembunuhan Istri Ini Masih Diburu Jaksa
Selasa, 25 April 2017 – 17:32 WIB
“Ini tugas intern kami. Yang jelas koordinasi dengan kepolisian tidak terlepas,” pungkasnya.
Mindo dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam dengan vonis seumur hidup pada 12 September 2013.
Dia terbukti menyuruh mantan pembantu rumah yakni Rosma untuk mengajak Ujang (kekasih Rosma,red) menghabisi nyawa Putri Mega Umboh di rumah mereka pada tahun 2011 silam.
Motif Ujang menerima tawaran Mindo tersebut karena dijanjikan uang Rp 20 juta untuk pengobatan ibunya di kampung halaman.
Sementara motif Mindo nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati. (nji)
Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih memburu mantan perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok