Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Jamintel Kejagung dan Kejari Batam telah menangkap AKBP (purn) Mindo Tampubolon atas kasus pembunuhan istrinya Mega Umboh yang terjadi sembilan tahun silam.
Mindo diketahui sempat buron selama enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutus dirinya bersalah dan dihukum seumur hidup.
Atas penangkapan itu, pihak keluarga berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, sebelum itu, keluarga yang diwakili mertua yakni James Umboh dan abang kandungnya Riki Tampubolon menemui Kadiv Propam dan Irwasum Polri.
BACA JUGA : 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung
Riki Tampubolon mengatakan, mereka sengaja menemui Kadiv Propam dan Irwasum untuk mengadukan permasalahan ini.
“Kami sekaligus meminta saran dan pendapat bagaimana langkah hukum ke depannya, karena adik saya ini kan (dulunya) polisi juga,” kata dia di Mabes Polri, Senin (8/7).
Riki pun menuturkan, dalam kasus yang menjerat adiknya ini banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyidikan, hingga ke persidangan.
“Di awal penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan) berubah tiga kali. Pelaku sebenarnya adalah Rosma (pembantu) dan Ujang kekasihnya,” beber Riki.
Mantan Perwira Polri Mindo Tampubolon yang sempat diputus bebas murni kini harus ditahan dan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan kasasi MA.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan