Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri
Pada BAP pertama dan kedua, nama Mindo Tampubolon tak terlibat. Baru di BAP ketiga, Rosma dan Ujang menyebut nama Mindo sebagai pihak terlibat.
Kejanggalan lainnya, jasad korban tak sempat diautopsi dan pada saat rekonstruksi, Mindo yang dijadikan sebagai tersangka tak dihadirkan.
Selain itu, pada tingkat pengadilan, Mindo juga diputus bebas murni karena terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Karena bebas murni, jaksa langsung kasasi di MA. Oleh hakim agung adik saya diputuskan bersalah dan dihukum seumur hidup,” kata Riki.
Seharusnya, kata Riki, hakim agung mempertimbangkan putusan dari hakim di pengadilan dan kontra memori kasasi yang diajukan kuasa hukum adiknya.
Riki pun mengklaim, pihaknya sudah punya novum atau bukti baru untuk memperjuangkan nasib adiknya pada proses PK. “Adalah pokoknya bukti baru yang kami punya,” imbuh dia.
Sementara itu, James Umboh selaku mertua Mindo dan ayah kandung Mega Umboh (korban pembunuhan) meyakini menantunya itu tak terlibat.
Mantan Perwira Polri Mindo Tampubolon yang sempat diputus bebas murni kini harus ditahan dan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan kasasi MA.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan