Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tak memenuhi panggilan KPK terkait dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terhadap Eddy awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal tersebut.
Sebelumnya pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tutur Ali.
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tak memenuhi panggilan KPK terkait dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
- Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil eks Presiden Lippo Group Eddy Sindoro
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari
- Diduga Terima Uang dan Barang dari SYL, Nayunda Nabila Bilang Begini
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam
- Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL