Mantan Petinggi OPM Imbau Gubernur Lukas Enembe Ikuti Jejaknya
![Mantan Petinggi OPM Imbau Gubernur Lukas Enembe Ikuti Jejaknya](https://cloud.jpnn.com/photo/beritafoto/watermark/20141105_164826/164826_169191_IMG_3581.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.
Alex juga mengaku kesal dengan proses hukum yang berjalan lambat itu.
Dia menjelaskan dirinya yang merupakan eks OPM dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) legawa menerima proses hukum yang menimpanya.
"Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus Papua Merdeka," kata Alex dalam keterangannya, Senin (26/9).
Pria yang berusia 72 tahun itu meminta Lukas Enembe untuk mengikuti jejaknya, yakni mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin dia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai," lanjut Alex.
Alex mengaku prihatin terkait Lukas Enembe yang diduga telah menghabiskan uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri.
Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Terbaru, Lukas kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (26/9), dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Mantan petinggi OPM mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum yang berlaku.
- OPM Bakal Bakar Sekolah yang Terapkan MBG, Dasco: Jangan Coba-Coba Teror Kami!
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Panglima TNI Sudah Evaluasi Taktik Tempur Hadapi OPM, Pakai Diksi Hancur
- KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
- OPM Merespons Begini soal Sikap KKB Egianus yang Membebaskan Pilot Susi Air
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru