Mantan Petinggi OPM Imbau Gubernur Lukas Enembe Ikuti Jejaknya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.
Alex juga mengaku kesal dengan proses hukum yang berjalan lambat itu.
Dia menjelaskan dirinya yang merupakan eks OPM dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) legawa menerima proses hukum yang menimpanya.
"Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus Papua Merdeka," kata Alex dalam keterangannya, Senin (26/9).
Pria yang berusia 72 tahun itu meminta Lukas Enembe untuk mengikuti jejaknya, yakni mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin dia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai," lanjut Alex.
Alex mengaku prihatin terkait Lukas Enembe yang diduga telah menghabiskan uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri.
Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Terbaru, Lukas kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (26/9), dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Mantan petinggi OPM mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum yang berlaku.
- KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
- OPM Merespons Begini soal Sikap KKB Egianus yang Membebaskan Pilot Susi Air
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Hadi Tjahjanto Pastikan Situasi di Papua Sudah Kondusif
- Komnas HAM Kecam OPM yang Membunuh Pilot WN Selandia Baru
- Detik-Detik KKB Tembak Mati Pilot, Jasad Dibawa ke Helikopter Lalu Dibakar, Sadis