Mantan Petinggi Pertamina Bantah Terima Fee Rp 46 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Rabu (15/8).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis.
Helmi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Helmi dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward Soeryadjaya yang dalam dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencapai 2.004.843.140 lembar.
Helmi membantah dugaan adanya pemberian uang dari Edward kepadanya sebesar Rp 46 miliar, dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
" Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp 46 miliar ke saya. Kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti Direktur Utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ucapnya.
Helmi juga menyangkal dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan Edward Soeryadjaya.
"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," katanya.
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis bantah dugaan menerima fee dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk.
- Bank BJB Jalin Kerja Sama dengan Dana Pensiun Pertamina
- Peluang Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi Dinilai Sangat Sulit
- Hukuman Edward Soeryadjaya jadi 15 Tahun Penjara
- Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
- Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh